PENGEMBANGAN SILABUS
A.
PENGERTIAN SILABUS
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi
untuk indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Silabus harus mampu menjawab pertanyaan: (1) apa
kompetensi yang harus dikuasai siswa, (2) bagaimana cara mencapainya dan (3)
bagaiamana cara mengetahui pencapaian.
B.
LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS
1.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 17 ayat (2) yang berbunyi: Sekolah dan komite sekolah atau
madrasah dan komite madrasah,mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di
bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK dan departemen yang menangani
urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA dan MAK.
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomoer 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 20 yang berbunyi: Perencanaan proes pembelajaran meliputi
silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar
C.
PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Prinsip pengembangan silabus harus:
1.
Ilmiah
Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektural, sosial, emosional dan
spiritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.
Konsisten
Adanya
hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator,
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem
penilaian.
5.
Memadai
Cakupan
indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan
sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan
indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan
sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutakhir
dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.
Menyeluruh
Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor)
D.
UNIT WAKTU SILABUS
1. Silabus mata pelajaran disusun
berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan Silabus memperhatikan
alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata
pelajaran lain yang sekelompok.
3.
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus
sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran
dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.Bagi SMK/MAK
menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
E. PELAKU
PENGEMBANG SILABUS
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam
sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.
Disusun
mandiri oleh guru kelas/mata pelajaran yang bersangkutan apabila mampu
mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.
Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas dari kelas I sampai dengan kelas VI
menyusun silabus bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu
disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silbus secara mandiri,
sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah
dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.
Dinas Pendidikan setempat
dengan memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang
terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
F.
KOMPONEN
SILABUS
1.
Standar kompetensi
2.
Kompetensi dasar
3.
Materi
pokok/pembelajaran
4.
Kegiatan pembelajaran
5.
Indikator
6.
Penilaian
7.
Alokasi waktu
8.
Sumber belajar
Catatan: Indikator dikembangkan berdasarkan Kompetensi Dasar
G.
LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
1.
Mengkaji dan menentukan standar kompetensi
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum
pada Standar Isi dengan memperhatikan hal-hal:
a.
urutan
berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI (standar isi) dalam
tingkat
b.
keterkaitan
antar standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dalam mata pelajaran
c.
keterkaitan
antar kompetensi dasar (KD) pada mata pelajaran
d.
keterkaitan
antara standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) antar mata pelajaran
2.
Mengidentifikasi materi pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pembelajaran yang menunjang pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dengan
mempertimbangkan:
a.
Potensi
peserta didik
b.
Karakteristik
mata pelajaran
c.
Relevansi
dengan karakteristik daerah
d.
Tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual peserta didik
e.
Kebermanfaatan
bagi peserta didik
f.
Struktur
keilmuan
g.
Aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran
h.
Rrelevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
i.
Alokasi
waktu
3.
Melakukan Pemetaan Kompetensi
a.
mengidentifikasi
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan materi pembelajaran
b.
Mengelompokkan
Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Materi Pembelajran
c.
Menyusun
Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dengan keterkaitan
4.
Mengembangkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian
kompetensi. Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan
pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman
belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran:
a.
Disusun
untuk memberikan bantuan kepada para pendidik (guru) agar dapat melaksanakan
proses pembelajaran secara profesional
b.
Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai Kompetensi Dasar (KD)
c.
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hirarki konsep materi
pembelajaran.
d.
Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan
peserta didik dan materi
5.
Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, dan potensi
daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Kata kerja operasional (KKO)
indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke
kompleks, dekat ke jauh dan dari konkret ke abstrak (bukan sebalikny)
Kata kerja operasional pada
Kompetensi Dasar (KD) benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada
deskripsi yang ada di kata kerja operasional indikator
Pencapaian kompetensi digunakan
sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. Setiap kompetensi dasar
dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua).
Prinsip pengembangan indikator adalah
sesuai dengan kepentingan (urgensi), kesinambungan (kontinuitas),
kesesuaian (relevansi) dan kontekstual. Keseluruhan indikator dalam satu
kompetensi dasar merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk
pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak
secara konsisten
6.
Menentukan jenis penilaian
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar perserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan
portofolio dan penilaian diri.
Hal-hal perlu diperhatikan dalam hal
menentukan penilaian:
a.
Untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, yang dilakukan berdasarkan
indikator.
b.
Penilaian
menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Menggunakan
sistem penilaian berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
yang belum serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut berupa perbaikan proses
pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian
kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta
didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
kegiatan pembelajaran. Misalnya jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara maupun produk/hasil, melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
7.
Menentukan alokasi waktu
Penentuan
alokasi waktu pada tiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif
dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah
kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
8.
Menentukan sumber belajar
a.
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajarn. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara
sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial dan budaya.
Penentuan
sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.
H. CONTOH
MODEL FORMAT SILABUS

I. PENGEMBANGAN
SILABUS BERKELANJUTAN
Dalam
implementasinya silabus dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran,
dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru
Silabus harus dikaji dan dikembangkan
secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar,
evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran) dan evaluasi rencana pembelajaran.
J. PELAKSANAAN
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1.
Analisis konteks
a.
Mengidentifikasi
Standar Isi (SI) dan Standar Kualifikasi Lulusan (SKL) sebagai acuan dalam
penyusunan KTSP.
b.
Menganalisis
kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program
c.
Menganalisa
peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite
sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia indusri
dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2.
Mekanisme Penyusunan
a.
Tim Penyusun
Tim
penyusun KTSP pada SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai
ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite
sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan
oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat provinsi.
b.
Kegiatan
Penyusunan
KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat
berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah dan/atau kelompok sekolah yang
diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan
penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf,
reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang
lebih rinci dari masingmasing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim
penyusun.
c.
Pemberlakuan
Dokumen
KTSP dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari
komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat propinsi
0 Comments:
Posting Komentar