Pengembangan silabus

PENGEMBANGAN SILABUS



     A.     PENGERTIAN SILABUS

     Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus harus mampu menjawab pertanyaan: (1) apa kompetensi yang harus dikuasai siswa, (2) bagaimana cara mencapainya dan (3) bagaiamana cara mengetahui pencapaian.

B.   LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2) yang berbunyi: Sekolah dan komite sekolah atau madrasah dan komite madrasah,mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA dan MAK.

2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomoer 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20 yang berbunyi: Perencanaan proes pembelajaran meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar


C.     PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Prinsip pengembangan silabus harus:
1.      Ilmiah
                 Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.      Relevan
                 Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektural, sosial, emosional dan spiritual peserta didik.
3.      Sistematis
                 Komponen-komponen silabus berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.      Konsisten
                 Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.      Memadai
                 Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6.      Aktual dan Kontekstual
                 Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.      Fleksibel
                 Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.      Menyeluruh
                 Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor)


D.   UNIT WAKTU SILABUS
1.      Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.      Penyusunan Silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.      Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.


E.   PELAKU PENGEMBANG SILABUS

                 Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.    Disusun mandiri oleh guru kelas/mata pelajaran yang bersangkutan apabila mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.    Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.

3.    Di SD/MI semua guru kelas dari kelas I sampai dengan kelas VI menyusun silabus bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.    Sekolah yang belum mampu mengembangkan silbus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.    Dinas Pendidikan setempat dengan memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.



F.    KOMPONEN SILABUS
1.      Standar kompetensi
2.      Kompetensi dasar
3.      Materi pokok/pembelajaran
4.      Kegiatan pembelajaran
5.      Indikator
6.      Penilaian
7.      Alokasi waktu
8.      Sumber belajar
Catatan: Indikator dikembangkan berdasarkan Kompetensi Dasar


G.    LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS

1.      Mengkaji dan menentukan standar kompetensi
     Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi dengan memperhatikan hal-hal:
a.       urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI (standar isi) dalam tingkat
b.      keterkaitan antar standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dalam mata pelajaran
c.       keterkaitan antar kompetensi dasar (KD) pada mata pelajaran
d.      keterkaitan antara standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) antar mata pelajaran

2.      Mengidentifikasi materi pokok/Pembelajaran
     Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dengan mempertimbangkan:
a.       Potensi peserta didik
b.      Karakteristik mata pelajaran
c.       Relevansi dengan karakteristik daerah
d.      Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual peserta didik
e.       Kebermanfaatan bagi peserta didik
f.       Struktur keilmuan
g.       Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran
h.      Rrelevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
i.        Alokasi waktu

3.      Melakukan Pemetaan Kompetensi
a.       mengidentifikasi Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dan materi pembelajaran
b.      Mengelompokkan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Materi Pembelajran

c.       Menyusun Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) dengan keterkaitan
4.      Mengembangkan kegiatan pembelajaran
     Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi. Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran:
a.       Disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik (guru) agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai Kompetensi Dasar (KD)
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hirarki konsep materi pembelajaran.
d.      Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi


5.      Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
     Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, dan potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Kata kerja operasional (KKO) indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh dan dari konkret ke abstrak (bukan sebalikny)
Kata kerja operasional pada Kompetensi Dasar (KD) benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata kerja operasional indikator
Pencapaian kompetensi digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. Setiap kompetensi dasar dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua).
Prinsip pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (urgensi), kesinambungan (kontinuitas), kesesuaian (relevansi) dan kontekstual. Keseluruhan indikator dalam satu kompetensi dasar merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten


6.      Menentukan jenis penilaian
     Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar perserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio dan penilaian diri.
Hal-hal perlu diperhatikan dalam hal menentukan penilaian:
a.       Untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, yang dilakukan berdasarkan indikator.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.

c.       Menggunakan sistem penilaian berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.       Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran. Misalnya jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara maupun produk/hasil, melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

7.      Menentukan alokasi waktu
     Penentuan alokasi waktu pada tiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

8.      Menentukan sumber belajar

a.       Sumber belajar adalah rujukan, objek dan atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajarn. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial dan budaya.

     Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.


H.  CONTOH MODEL FORMAT SILABUS




I.      PENGEMBANGAN SILABUS BERKELANJUTAN
     Dalam implementasinya silabus dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran) dan evaluasi rencana pembelajaran.


J.     PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1.      Analisis konteks
a.       Mengidentifikasi Standar Isi (SI) dan Standar Kualifikasi Lulusan (SKL) sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
b.      Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program

c.       Menganalisa peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia indusri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.

2.      Mekanisme Penyusunan
a.       Tim Penyusun
                 Tim penyusun KTSP pada SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat provinsi.
b.      Kegiatan
                 Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah dan/atau kelompok sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masingmasing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
c.       Pemberlakuan

                 Dokumen KTSP dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat propinsi

0 Comments:

Posting Komentar